Plt Bupati Kuantan Singingi, Drs. H. Suhardiman Amby, AK MM menyebutkan terkait Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan di Kuansing, Riau, yang akan segera berakhir, agar desa tidak memberikan izin untuk perpanjangannya.
" Saya ingin semua lahan yang sekarang di kuasai oleh perusahaan, segera dikembalikan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat bisa mengelola sendiri, untuk masyarakat Kuansing, " ujarnya saat membuka Musyawarah pertanggung jawaban tahunan Bumdes Mekarti Jaya, dan sekaligus peresmian Pasar Desa Suka Damai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Rabu (12/1/22).
Plt Bupati sangat mengapresiasi Bumdes Mekarti jaya, dan Bumdes-Bumdes lainnya, karena Bumdes adalah ujung tombak perekonomian desa. "Terus berusaha dan terus berkarya, saya ingin kedepannya anak-anak kita, bisa memproduksi sendiri semua kebutuhan kita di Kuansing, " harapnya.
Acara ini juga dihadiri Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagrin) Drs. Azhar MM CPM, Plt. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Drs. Napisman, Asisten II Andri Yama Putra, S.Hut dan beberapa anggota DPRD Dapil IV.
Kepala Desa Suka Damai, Nur Ahmad, Spd.i sangat berharap kepada Plt Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, agar lebih memperhatikan Desa Suka Damai. " Pak Bupati, kami harapkan kepada bapak, agar dapat juga memperhatikan Desa Suka Damai ini, " ujarnya.
Sementara pengawas Bumdes, Slamet Abdiono juga mengucapkan syukur dan apresiasi setinggi tingginya, atas kehadiran Plt Bupati yang telah berkenan hadir. "Dan ini semua souvernir senilai ratusan juta rupiah, yang kami persembahkan untuk masyarakat Suka Damai. (Zar)****